1. Prof Jimly Assidiqie: "Saya merasa ada yang aneh tapi kita tidak bisa tidak percaya KPK karena selama ini kita percaya KPK... Tapi kok begini apa karena ini PKS yah?," kata Jimly di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/1/2013) http://t.co/By0QCAaS0W
2. Ketua Umum Praktisi Hukum Muda Indonesia Sahril Harahap: "Mengapa dengan seorang LHI sehari saja sudah ditangkap oleh KPK.
Meski yang bersangkutan tidak tertangkap tangan. Kita tidak membela LHI cuma ini proses yang tidak biasa di KPK," http://t.co/RL6gWqQOAR
3. Direktur Eksekutif CIR (Center for Indonesian Reform) Sapto Waluyo: "LHI diduga terkait suap hanya karena pengakuan seorang tersangka,
sampai sekarang KPK belum membuka apa itu dua alat bukti yang dinilai cukup.
Jangan sampai nanti terjadi perubahan atau penambahan alat bukti karena dakwaan suap dinilai lemah. Di situlah, profesionalitas KPK diuji,"
4. Menurut Yusril, tindakan KPK yang masuk ke kantor PKS tanpa membawa surat perintah penyitaan, batal demi hukum.
Alasannya, prosedur yang ditempuh penyidik tidak memenuhi syarat dalam hukum acara.
Dia menilai, tindakan KPK bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dan perampokan.
5. Prof . Teuku Nasrullah (pakar hukum/pengacara): Jangan gunakan hukum sebagai alat penguasa dalam mencapai keinginan-keingannya.
Kita semua yang mampu melihat dengan jernih, mengetahui bahwa beberapa kasus di negeri ini kasus LHI sarat dengan kepentingan penguasa.
6.Ahmad Yani (penyusun UU TPPU):TPPU harus jelas dulu Prdicate Crimenya, jgn sampai TPPUnya dulu yang diusut baru Prdicate Crimenya menyusul
7. Margarito (Pakar Hukum Tata Negara): "KPK Sama Jenderal, Sama PKS Berani, Sama Hambalang Nggak! Kasus Hambalang Ada di Langit ke Sembilan
Patut dipertanyakan, apakah mereka takut karena banyak nama-nama beken dalam kasus tersebut," http://t.co/y80ii4omI1
8. Prof. Romli Atmasasmita pakar hukum dan penyusun UU TPPU: Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!!
Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.
Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.
Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya (penjualan kekuasaan).
9. Dr Eva Achjani Zulfa (Saksi Ahli Persidangan Tipikor 29 Mei 2013): Pimpinan Partai Tidak termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara
Penyelenggara negara yang tidak memiliki kewenangan yang dimaksudkan, maka tidak termasuk kategori penerima suap
Kaidah hukumnya: apa yang tertulis di undang-undang harus diterjemahkan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang
10. Thomas Sembiring (Saksi Ahlli persidangan tipikor 29 Maret 2013): Kuota daging impor nasional sejak tahun 2011 terus mengalami penurunan
"Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional,".
penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Perdagangan, dan Kementerian Pertanian
Jadi jika pasal suap tidak dapat diterapkan kepada LHI, lalu bagaimana akhir kasus ini nantinya? http://t.co/nX8UcAykFa
Catatan tambahan saja, penyitaan terhadap aset pelaku kejahatan korupsi seharusnya sebanding dengan nilai kerugian negara yang diakibatkanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda merupakan informasi bagi kami